Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengadaan Tera Bermasalah, Pemko Binjai Akui Ada Keterlambatan

Layanan motoris BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai belum melaksanakan Tera maupun Tera ulang terhadap alat-alat Ukur, Timbangan, Takar dan Perlengkapanya (UTTP). Terungkap, jika ada permasalahan terkait pengadaan Tera, dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

Hal ini mengakibatkan alat Tera serta mobil bantuan dari metrologi belum dapat digunakan sejak 2020 lalu. Hal ini dibenarkan Plt Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra. Ia mengakui, alat Tera belum dapat difungsikan karena adanya persoalan keterlambatan saat pengadaan dilakukan.

1. Ada persoalan saat dilakukan pengadaan alat Tera 2019 lalu

Ilustrasi pengisian BBM. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Alat Tera ini awalnya masuk dalam pengadaan barang tahun 2019. Namun, penyedia barang tidak dapat memenuhi atau menyediakan barang pada waktu yang ditentukan.

"Penyedia barang dalam pengadaan alat Tera sampai jatuh tempo. Pengadaannya tahun 2019 tetapi alat Tera turun di awal tahun 2020," kata Eka.

Padahal, Tera sangat penting dilakukan agar tidak ada dugaan kecurangan yang dilakukan pengusaha dalam melakukan trasaksi terhadap konsumen. Seperti diketahui, tera merupakan pengujian terhadap UTTP seperti timbangan, pompa mesin SPBU, dan jenis alat ukur timbangan lainnya dalam transaksi jual beli sehari-hari.

2. Harusnya ada komunikasi antar pihak pengadaan dengan PPK di Disperindag

Ilustrasi LPSE Pemprov Sulsel

Memang dalam hal ini, sebut Eka, penyedia barang harus meminta perpanjangan waktu ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PPK yang memberitahukan ke penyedia barang agar membuat permohonan perpanjangan waktu.

"Artinya, PPK dan penyedia barang tidak melakukan tindakan itu (berkomunikasi). Sehingga alat Tera yang sudah turun belum diterima," ungkapnya.

"Atas hal ini dan karena ini sudah masuk ke Inspektorat. Kita merekomendasikan agar Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) untuk melakukan pengadaan ulang," tambah Eka.

3. Penyedia harus mengembalikan DP dan tender pengadaan dilakukan ulang

binjaikota.go.id

Pengadaan ulang itu, sambung Eka, dapat dilakukan apabila penyedia barang berkenan mengembalikan uang muka yang sudah diberikan. Anggaran pengadaan alat Tera sekitar Rp600 juta.

"Uang muka sudah diberikan ke penyedia barang sekitar Rp200 juta. Kalau memang ini mau diselesaikan, penyedia barang harus kembalikan uang muka dan pengadaan diulang dengan anggaran yang sama Rp600 juta," tegasnya.

4. Di saat tender pengadaan Tera berlangsung, Kadisperindag dirotasi

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Berembus kabar di lapangan, munculnya permasalahan karena didua ada ketidaksinkronan antar pengada barang dan dinas terkait. Dikarenakan, saat pengadaan Tera berlangsung dengan proses tender, saat itu pula terjadi rotasi atau mutasi pejabat di jajaran Pemko Binjai.

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Tobertina. Ia digantikan oleh Hedi Novria. Diduga terjadi telah terjadi kelalaian dan menimbulkan permasalahan tidak diterimannya Tera karena keterlambatan dan bisa ditempuh dengan jalan denda keterlambatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us