Pengacara Bantah Miss Barbie Terlibat Dugaan Skandal Modelling

Medan, IDN Times - Para advokat yang tergabung dalam Law Office Edwin Syahrizal Pohan and Partners memaparkan nota keberatan (eksepsi) ke Pengadilan Negeri Medan.
Eksepsi ini berupa keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan surat dakwaan, terkait dugaan kasus penipuan kepada inisial DS atau akrab disapa Miss Barbie.
Sebelumnya, Miss Barbie dilaporkan dan jadi terdakwa terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi dalam skandal dunia modelling. Dia dilaporkan penipuan uang sekitar Rp2 miliar.
1. Menolak terkait dakwaan jaksa

Adapun eksepsi yang disampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu : "mengatur tentang eksepsi atau keberatan yang dapat di ajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum.
Eksepsi itu dapat berupa keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan surat dakwaan bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-VIII/2010, bahwa alat bukti dalam perkara pidana salah satunya adalah keterangan terdakwa.
Pengacara, Edwin Syahrizal Pohan menuturkan sanggahannya bahwa klien dia dijebak atas keterlibatan dugaan skandal modeling. Dia menolak terkait dakwaan jaksa, sehingga pihaknya melakukan eksepsi.
Sedangkan di dalam BAP tersangka (yang juga terdakwa), ada hal-hal yang mengganjal dan tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya dari terdakwa, dimana pihaknya meyakini jika keterangan di dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangan atau kemauan terdakwa yang sebenarnya di hadapan penyidik.
"Seperti yang diketahui saat terdakwa di BAP terdakwa dalam keadaan tertekan, karena terdakwa tidak ada dipangil untuk memberikan klarifikasi maupun sebagai saksi terkait laporan pelapor (saksi korban), yang terjadi adalah terdakwa langsung di serahkan kepada penyidik oleh pelapor bukan polisi yang melakukan penangkapan terdakwa dan pada saat diambil keterangannya terdakwa tidak dalam keadan yang baik dan segala keterangan dalam BAP diberikan atas dasar kondisi psikis yang kurang baik. Sehingga, terdakwa tidak bisa menuangkan fakta sebenarnya dalam BAP Terdakwa," jelasnya.
Lanjutnya, rangkaian pemeriksaan yang tidak dilakukan secara prosedural dan bertentangan dengan menagemen penyidikan suatu perkara tindak pidana telah menimbulkan kerancuan dalam pemeriksaan perkara ini.
"Terkhusus tidak adanya konfrontir yang dilakukan antara saksi korban dengan terdakwa dalam proses tersebut dan adanya dugaan kuat jika keterangan terdakwa (d/h. Tersangka) diberikan atas dasar tekanan dan kondisi psikis yang tidak baik serta tidak diberikannya kesempatan pendampingan hukum oleh Penasehat Hukum terhadap diri Terdakwa. Ini yang harus kami jelaskan ke publik, tutur Edwin.
Sebelumnya, dilaporkan terdakwa Miss Barbie terkait dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi dalam skandal dunia modelling. Dia dilaporkan penipuan uang sekitar Rp2 miliar.
Mengenal pemberitaan - pemberitaan sebelumnya adalah penggiringan opini yang dilakukan dari media-media sebelumnya itu menurut kami sangat tidak beretika sebab seharusnya sebagai jurnali atau media ini memberikan informasi berimbang dalam pemberitaan untuk semua perkara," ucapnya pada IDN Times.
Diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.
2. Terdakwa dinilai tidak pernah di konfrontir sebelumnya pada saat tahapan-tahapan penyidikan

Hal yang sama juga dikatakan seorang pengacara Miss Barbie, Siti Junaidah Hasibuan bahwa secara hukum apalagi hukum pidana, semestinya jelas siapa korban dan apa yang dirugikan.
"Ini yang dijadikan dalam dakwaan itu adalah transparan yang menurut hemat kami pelapor itu kan dari tahun 2018 sampai dengan 2024 dia disanggar, artinya sudah 6 tahun dan ada biaya. Tapi dalam dakwaan itu memang tidak ada dijelaskan terkait permintaan dari klien kami untuk menjadikan dia sebagai artis," jelasnya.
Ditegaskan Hafiz Zuhdih yang juga merupakan pengacara Miss Barbie bahwa didalam eksepsi, pihaknya merasa keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik, sebab tidak berimbang dengan berita acara yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sehingga, kami menilai bahwa klien kami ini seperti dijebak atau ditempatkan pada posisi yang tidak berimbang, dengan pelaporan korban seharusnya dilakukan konfrontir atau konfrontasi maka dalam eksepsi kami, kami sampaikan bahwa terdakwa tidak pernah di konfrontir sebelumnya pada saat tahapan-tahapan penyidikan. Oleh karena itu, kami keberatan dan nanti akan apabila memang hakim menerima eksepsi dari kami. Maka kami akan menempuh upaya hukum terhadap si korban," katanya.
"Namun, apabila nanti ternyata hakim berpendapat lain kami akan buktikan bahwa apa yang didakwakan itu sesungguhnya tidak sebenarnya ataupun seperti yang disampaikan. Sehingga, kami berharap masyarakat juga tahu dan paham bahwa sebenarnya apa yang dituduhkan dan digambarkan tidak seperti yang kita pikirkan. Sehingga, nanti yang kita lakukan kemudian kalau nanti misalkan hakim berpendapat lain atas dakwaan itu," tambahnya.
Zulkifli Lubis, sebagai pengacara juga menambahkan ada beberapa poin yang dibacakan dalam eksepsi sebagai bentuk permintaan kepada majelis hakim.
"Kita punya bukti bahwa sanggar kita jelas dengan dasar pendiriannya, kita punya bukti bahwa artis-artis itu sampai nasional dan yang sekarang melaporkan kita juga menjadi bagian dari kita untuk menjadi artis ada semua buktinya," jelas Zulkifli.
3. Miss Barbie tidak pernah diklarifikasi terhadap laporan

Siti menilai ada jebakan terhadap Miss Barbie, karena kliennya tidak pernah diklarifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh pelapor.
"Dalam laporan polisi ini tadi, dia tidak sempat diklarifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh korban. Tapi dia diserahkan oleh masyarakat dekat rumahnya sama pelapor tapi surat panggilan gak sampai ke dia, diserahkan langsung ke penyedik langsung di BAP," tutur Siti.
Seharusnya, menurut Siti harus ada surat panggilan 1,2, hingga pemanggilan ke-3 kali kemudian dilakukan upaya menjemput.
"Tapi, ini panggilan tidak diterima dia. Jadi gini kita mendampingi klien kita ini, sebetulnya sudah ranah yang menjadi terdakwa. Jadi kita tidak dari awal," terangnya.
Ditambahkan Hafiz, kasus Miss Barbie sudah masuk tahap 2 ketika didampingi oleh para pengacara. Sehingga, berharap eksepsi dapat dikabulkan hakim.
Sidang lanjutan nantinya akan digelar pada Selasa (25/2/2025).