Penegak Hukum Ikuti Pelatihan DNA Forensik Kayu di Medan

Medan, IDN Times - Badan Diklat Kejaksaan RI, bekerja sama dengan WRI Indonesia dan IPB University menggelar Pelatihan Terpadu Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Pembalakan Liar yang diselenggarakan di Medan pada 9-11 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti Kejaksaan RI, Gakkum KLHK dan Polda dari Aceh, Sumatera Utara, Riau.
Pelatihan ini memfokuskan pada isu pembalakan liar yang menjadi salah satu penyebab utama deforestasi di Indonesia serta kerugian negara yang signifikan. Sebagai salah satu negara dengan 10 persen luas hutan tropis dunia, Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap ekosistemnya.
Melalui metode inovatif seperti forensik DNA kayu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih akurat dan berbasis ilmiah.
1. Alat pendukung proses hukum

Pelatihan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terbaru terkait regulasi dan penanganan kasus pembalakan liar, serta memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan teknologi identifikasi kayu dan pembuktian ilmiah.
Selain itu, pelatihan ini juga mengangkat peluang penerapan metode forensik DNA kayu sebagai alat pendukung proses hukum, sekaligus mendorong peningkatan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum dengan ahli forensik kayu.
“Pembalakan liar itu biasanya menyatukan kayu ilegal dengan yang legal dan kita tidak paham. Namun dengan forensik DNA ini kita bisa tahu dari mana asal kayu tersebut, dan itu akan membantu penegak hukum untuk membuktikan keterlibatan pelaku pembalak liar atas perbuatannya.” tutur I Nyoman Sucitawan, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
2. Bisa mendetaksi kayu berasal dari mana

Pelatihan ini juga mencakup sesi praktik, seperti pengambilan sampel kayu untuk uji laboratorium serta analisis asal-usul kayu. Peserta diajak memahami bagaimana penggunaan teknologi ini dapat memperkuat bukti di pengadilan sekaligus mendorong tata kelola hutan yang berkelanjutan sesuai standar nasional dan internasional.
“Forensik DNA pada kayu bisa digunakan untuk berbagai tujuan ya, salah satunya adalah untuk mengidentifikasi jenis yang ditemukan di lapangan dan menimbulkan keraguan. Apakah jenis ini sesuai dengan dokumen yang ada, kemudian asal usul dari kayu ini, berasal dari mana,” Ujar Prof Dr Iskandar Zulkarnaen Siregar, Peneliti Departemen Sulvikultur IPB University.
3. Berharap teknologi DNA Forensik kayu bisa untuk pembuktian kejahatan

Pada sesi penutupan, disampaikan pentingnya kolaborasi lintas institusi untuk memastikan keberhasilan pencegahan dan penanganan pembalakan liar. Badiklat Kejaksaan RI, WRI Indonesia dan IPB University berharap hasil pelatihan ini dapat mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Harapannya aparat penegak hukum dapat menggunakan teknologi DNA Forensik kayu untuk pembuktian kejahatan dan penegakan hukum dengan cepat dan tepat dalam kasus-kasus pembalakan liar,” jelas Hidayah Hamzah, Peat and Forest Monitoring Senior Manager.