Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendaftaran Seleksi PPPK Pemko Medan Dibuka, Cek Syaratnya!

Pendaftaran Seleksi PPPK Pemko Medan Dibuka, Cek Syaratnya!
Cottonbro Studio/Pexels

Medan, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan melalui surat nomor 26426/A.A3/KP.01.01/2024 tentang seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Medan, membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran dilakukan pada 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024 untuk periode I, dan pada 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024 untuk periode II melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemkot Medan dibuka untuk mengisi 1.098 formasi yaitu 434 kebutuhan tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 526 tenaga teknis. Adapun syarat PPPK Pemkot Medan 2024, sebagai berikut.

1. Ada empat tenaga kerja yang dibutuhkan untuk 1.098 formasi

ilustrasi teman kerja yang suka ngatur(pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi teman kerja yang suka ngatur(pexels.com/cottonbro studio)

PPPK Pemkot Medan dibuka untuk mengisi 1.098 formasi yang dibagi dengan 434 kebutuhan tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 526 tenaga teknis.

Untuk syarat dan kriteria pelamar PPPK Pemkot Medan 2024 yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan pelamar disabilitas.

1. Tenaga Guru

Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Instansi Daerah

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah. Contohnya, Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Tenaga Kesehatan

Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah; Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Contohnya, Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Tenaga Teknis

Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

4. Pelamar Disabilitas

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), dibuktikan dengan:

Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2. Berikut syarat khusus bagi PPPK sesuai dengan yang diinginkan

ilustrasi teman kerja yang suka ngatur(pexels.com/MART PRODUCTION)
ilustrasi teman kerja yang suka ngatur(pexels.com/MART PRODUCTION)

Adapun syarat khususnya yaitu:

1. PPPK dengan jabatan fungsional guru

Persyaratan khusus tambahan bagi pelamar prioritas PPPK Jabatan Fungsional Guru yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan (format surat dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id).

2. PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan

Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi bagi Jabatan yang mempersyaratkan. Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

- Bagi JF dokter dengan jabatan dokter spesialis, pengalaman sebagaimana dimaksud dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis.

3. Adanya Sertifikat Kompetensi Keahlian sebagai penambahan nilai seleksi

ilustrasi teman kerja yang suka ngatur (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi teman kerja yang suka ngatur (pexels.com/Gustavo Fring)

Kemudian, selanjutnya ada PPPK Jabatan Teknis.

Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana;
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli Pemula.
- Surat Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (Definitif/Pelaksana Tugas).
- Bagi Pelamar PPPK Teknis dengan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diwajibkan untuk melampirkan syarat tambahan antara lain:

Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan bukan penyandang disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

- Sertifikat Kompetensi Keahlian

Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dapat diberikan kepada peserta yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Syariah Menunggu Kak Na di Rumah Darurat

07 Apr 2026, 23:00 WIBNews