Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sumut Anggarkan Rp18,75 M untuk Rumah Tidak Layak Huni

perkim.id

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menganggarkan dan Rp18,7 miliar dalam program pembangunan rumah tidak layak huni.

Dari dana itu, nantinya masing-masing pemilik rumah mendapatkan Rp30 juta sebagai dana stimulan. Penerimanya adalah yang selama ini tinggal di pemukiman kumuh.

"Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, dilansir ANTARA, Kamis (6/4/2023).

1. Rencananya dana akan diberikan untuk 625 rumah

Pengendara melintas di Titi Steger Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, 21 Februari 2023. Jembatan ini merupakan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Dirjen Cipta Karya untuk membantu Pemerintah Daerah melakukan penataan kawasan kumuh. (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Tahun ini, anggaran tersebut dialokasikan untuk 625 rumah. Daerah sasarannya tersebar di 14 kabupaten/kota.

Kabupaten/kota yang disasar antara lain; Kabupaten Samosir, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Binjai, Mandalilig Natal, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

2. Masyarakat berpenghasilan rendah di pemukiman kumuh jadi sasaran

ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Alfi mengatakan, dana stimulan akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Khususnya yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh.

Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui surat keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.

“Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 hektare, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan," katanya.

3. Masyarakat berkemampuan swadaya perbaiki rumah masuk jadi kriteria penerima

unsplash.com/Mystical Mumbai

Dana Rp30 juta yang diterima akan dialokasikan masing-masing; Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah. Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.

“Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, calon penerima manfaat kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 meter persegi," ujarnya.

Alfi juga mengajak masyarakat untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.

“Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us