Pemko Medan ajukan ranperda terkait penyandang disabilitas dan lansia (IDN Times/Indah Permata Sari))
Sedangkan lanjut usia, papar Aulia, sering mengalami berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan faktor ekonomi, sosial, kesehatan, psikis dan fisik yang sangat serius sehingga lansia berada dalam situasi yang sulit. Dikatakan Aulia, permasalahan lansia perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat jumlah lansia terus bertambah.
Apalagi dalam UU No.13/1998, jelas Aulia, lansia memiliki hak dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya seperti mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan sosial.
“Pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri dan mengurangi beban keluarga,” paparnya.
Terkait itulah, kata Aulia, Pemko Medan lebih mengarahkan kebijakan lanjut usia dalam memperkuat skema perlindungan sosial melalui perluasan cakupan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya dikarenakan keterbatasan kemampuan diri dan masalah kesehatan sering terjadi kepada lansia.
"Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Raperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia untuk selanjutnya dibahas bersama stakeholder terkait sehingga akan melahirkan Perda yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di kota Medan,” harapnya.