Kasus Korupsi BTN Medan, Dirut PT KAYA Beri Fee Rumah ke Pihak Ketiga

Medan, IDN Times- Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman kembali menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dan Vera Tambun menghadirkan saksi Dayan Sutomo untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa.
1. Canakya Suman ternyata memberikan sukses fee kepada Dayan Sutomo

Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman ternyata memberikan sukses fee kepada Dayan Sutomo yang merekomendasikan dirinya menjadi debitur di BTN Cabang Medan.
"Setelah kreditnya cair dan usahanya lancar, terdakwa Canakya Suman memberikan sukses fee sebuah rumah kepada saya," ujar Dayan.
2. Pada tahun 2014, terdakwa memberitahu kepada Dayan untuk mengembangkan usaha properti

Di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dayan mengatakan ia mengenal terdakwa adalah sosok teman yang baik dan jujur sejak tahun 2010-2011, setelah diperkenalkan temannya. Pada tahun 2014, terdakwa memberitahu kepada Dayan untuk mengembangkan usaha properti.
"Maka saya rekomendasi Canakya kepada satu pimpinan bank marga Nasution sebelum pensiun," sebut Dayan. Setelah disurvei, ternyata rekomendasi Dayan kepada rekannya bakal ditindak lanjuti.
Ternyata benar, setelah Nasution pensiun, dilanjutkan kepada pimpinan baru permohonan kredit terdakwa Canakya Suman disetujui dan cair Rp39,5 miliar. Menurut Dayan, dengan modal kredit itu, terdakwa Canakya Suman membayar hutang PT Agung Cemara Realty (ACR) di Bank Sumut Cabang Tembung dan sisanya untuk modal pengembangan perumahan Takapuna Residen.
"Setelah usaha Canakya berhasil, saya diberikan sebuah rumah," pungkas Dayan. Namun, Dayan tidak mengetahui, ternyata proses kredit Canakya di bank tersebut menjadi masalah. "Pokoknya saya diberi rumah bukan memaksa terdakwa," ucap Dayan.
3. Rumah yang diberikan kepada Dayan sudah disita

Ketika dikonfirmasi ke JPU Vera Tambun, sebuah rumah yang diberikan kepada Dayan sudah disita. "Rumah pemberian terdakwa Canakya sudah disita sebagai pengembalian kerugian negara," ujar Vera.
Selain Dayan Sutomo, JPU juga menghadirkan Ardin Simanjuntak selaku eks Kadiv Komersial di salah satu bank plat merah dan Notaris Elviera. Keduanya menerangkan persyaratan kredit Canakya belum lengkap.
Dalam dakwaan JPU dari Kejati Sumut, Resky Pradhana, bahwa perkara korupsi berbau kredit macet mencapai Rp 39,5 miliar tersebut melibatkan lima orang yang diadili masing-masih dalam berkas terpisah.