Batam, IDN Times - Buronan Interpol kasus penipuan yang merupakan Warga Negara (WN) Jepang, Yusuke Yamazaki (43) diringkus Satpolairud Polresta Barelang di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifrudin Sumidang mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada, Rabu (31/1) lalu di perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.
“WN Jepang berinisial YY ini kami amankan bersama 2 orang lainnya yang merupakan tekong kapal berinisial H (23) dan R (22). Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YY ini merupakan buronan interpol,” kata AKBP Syarifrudin Sumidang, Jumat (23/2/2024).