Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang, dengan hukuman berat. Dia didakwa dengan kasus perdaganga satwa liar dilindungi.
Dia dituntut bersalah karena memperdagangkan lima ekor burung nuri bayan (eclectus roratus) dan 2 kura-kura kaki gajah (manouria emys). Keduanya adalah satwa dilindungi. Meski dituntut berat, Stevanus tidak ditahan.