Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pedagang Nuri Bayan dan Kura-kura Kaki Gajah Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kura - kura kaki gajah (manouria emys). IDN Times/Prayugo Utomo)
Kura - kura kaki gajah (manouria emys). IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang, dengan hukuman berat. Dia didakwa dengan kasus perdaganga satwa liar dilindungi.

Dia dituntut bersalah karena memperdagangkan lima ekor burung nuri bayan (eclectus roratus) dan 2 kura-kura kaki gajah (manouria emys). Keduanya adalah satwa dilindungi. Meski dituntut berat, Stevanus tidak ditahan.

1. Stevanus dituntut hukuman enam tahun dan enam bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Chairunisya dari Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan Evan telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” ucap Rizky, Senin (11/8/2025).

Selain hukuman penjara, Evan juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti hukuman kurungan enam bulan.

2. Kasus terbongkar setelah polisi menyamar menjadi pembeli

burung Nuri Bayan (id.m.wikipedia.org)
burung Nuri Bayan (id.m.wikipedia.org)

Aksi ilegal ini terungkap ketika Evan mengunggah seekor burung nuri bayan hijau di akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut menarik perhatian seorang anggota kepolisian yang kemudian menyamar sebagai pembeli. Polisi menghubungi Evan dan sepakat membeli sepasang burung nuri bayan seharga Rp8 juta.

Transaksi disepakati di sebuah warung kopi dekat rumah Evan pada 15 November 2024 sore. Namun, polisi yang menyamar kemudian meminta melihat hewan peliharaan lain milik Evan dan mendapati lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya, serta dua ekor kura-kura baning cokelat.

3. Terdakwa belum pernah dihukum

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan Evan bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa dilindungi. Selain itu, Evan dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Rizky.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada Evan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us