Medan, IDN Times - Partai Buruh berencana mengepung Kantor Gubernur Sumatra Utara pada 9 Agustus 2023. Mereka kembali menuntut pencabutan Undang-undang Cipta kerja. Selain meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, mereka akan mengerahkan seribu buruh untuk menggeruduk Pemprov Sumut.
“Cabut Undang-undang Nomor 06Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Cabut UU Kesehatan, Naikan UMP dan UMK se Sumut 15 persen untuk Tahun 2024, dan selesaikan kasus - kasus perburuhan di Sumut,” ujar Willy dalam keterangan persnya, Senin (7/8/2023).
