Batam, IDN Times - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota menangkap seorang pria pelaku eksibisionis yang pamer alat kelamin dan onani di kawasan Bida Asri 2, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial KH (27) terkait dugaan tindak pidana pornografi.
"Pelaku tertangkap saat melakukan onani di pinggir jalan keluar Bida Asri 2, tepatnya di depan SMPN 42 Batam. Tindakannya dilakukan di muka umum, yang jelas melanggar undang-undang pornografi," kata Kompol Anak Agung Winarta, Selasa (3/12/2024).