Langkat, IDN Times - Dua pria terpaksa meringkuk di sel tahanan jajaran Polres Langkat akibat narkotika. Warga asal Kecamatan Babalan dan warga Kecamatan Brandan Barat ditangkap atas kepemilikan 43 gram sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan mengatakan, tersangka yang diringkus yakni Junaidi (23) warga Dusun Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, dan Rumidi alias Midi (42) warga Dusun Pasir Patih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat.
"Penangkapan dilakukan petugas saat keduanya berada di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang, Minggu subuh semalam," katanya, Senin (8/7).
Saat ditangkap salah seorang memakai kaos hitam bertuliskan pesan moral 'miskin ngeluh kaya sombong'.