OJK Sumut Terima 354 Pengaduan Konsumen, Mayoritas Terkait Perbankan

Medan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima sebanyak 354 pengaduan konsumen dalam periode Januari hingga Februari 2025.
Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan sektor perbankan dan fintech peer-to-peer (P2P). OJK menyatakan telah menindaklanjuti semua laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah beberapa temuan utama terkait pengaduan tersebut.
1. Sektor perbankan dan fintech mendominasi pengaduan

Menurut Kepala Kantor OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, dari total 354 pengaduan, sektor perbankan mencatat jumlah tertinggi dengan 128 laporan. Disusul oleh sektor fintech P2P dengan 108 pengaduan.
Selain itu, terdapat 59 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan, 55 laporan terhadap perusahaan asuransi, serta 4 laporan mengenai sektor pegadaian.
"Seluruh 354 pengaduan yang telah diterima tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Khoirul Muttaqien dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
2. OJK terus dorong penyelesaian sengketa konsumen

Pengaduan konsumen ini ditangani melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). OJK berupaya menyelesaikan setiap laporan, baik yang terkait sengketa maupun dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan.
"Secara rutin, kami melakukan evaluasi pengaduan yang diterima bersama pelaku usaha jasa keuangan," ujar Khoirul.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
3. Restrukturisasi pembiayaan hingga penagihan jadi keluhan utama

Sepanjang periode ini, keluhan yang paling banyak diajukan konsumen mencakup beberapa aspek utama, antara lain; restrukturisasi pembiayaan, persoalan klaim asuransi, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan perilaku petugas penagihan
Sebelumnya, sepanjang 2024, OJK Sumut menerima sebanyak 1.471 pengaduan konsumen, dengan mayoritas laporan juga terkait sektor perbankan dan asuransi.



















