Medan, IDN Times – Selain korupsi, kasus dugaan kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga menjadi sorotan penting. Kasus ini pertama kali diketahui dalam rangkaian operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Langkat beberapa waktu lalu.
Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut .
Orangutan yang disita diketahui berjenis kelamin jantan. Usianya ditaksir sudah 15 tahun. Beratnya ditaksir sekitar 25 Kg. Terbit Rencana diduga sudah memelihara satwa itu selama dua tahun. Saat disita, Orangutan diketahui mengalami infeksi gusi. Saat ini, seluruh satwa itu sudah dibawa ke tempat rehabilitasi.
Saat ini, kasus satwa dilindungi di rumah Bupati Terbit tengah ditangani oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra.
“Kami tangani. Saat ini kami tengah melakukan penyidikan,” kata Kepala Balai Gakkum Subhan, Senin (31/1/2022).
Auriga Nusantara memberi komentar ihwal penyitaan satwa. Auriga berprinsip, pemeliharaan satwa liar, apalagi langka tidak boleh dilakukan. Baik yang memiliki izin atau pun tidak.
“Prinsipnya, kami tidak setuju pada pemeliharaan satwa liar. Terutama Satwa dilindungi. Baik yang berizin mau pun yang tidak berizin. Tapi kemudian negara membuka itu. Ada yang berizin. Menurut kami, pengambilan atau penangkaran cenderung membatasi kemungkinan satwa itu hidup lebih layak dan berkembang lebih alami. Apalagi sampai dia tidak berizin,” ujar Direktur Kehutanan Auriga Supintri Yohar, Senin (30/1/2022).