Medan, IDN Times - Seorang kurir narkoba, bernama Harapan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M. Yacob (46), ditetapkan hukuman mati dengan barang bukti 52 Kg sabu.
Mauktar Ditetapkan Hukuman Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya.
Sebab, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan pria tamatan Sekolah Dasar ini.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, (13/1/2022).