Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Palang pintu dan pos jaga perlintasan Kereta Api di wilayah Tanjung Balai sudah ada (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan Kereta Api sudah dilakukan di JPL 125 di jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungbalai atau di KM 172+770 petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjungbalai.

Palang dan pintu pos jaga perlintasan ini dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Pembangunan ini sudah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. 

1. Beroperasinya perlintasan dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA

Ilustrasi. Palang pintu dan pos jaga perlintasan Kereta Api di wilayah Tanjung Balai sudah ada (Dok. Istimewa)

PT KAI Divre I Sumut menyampaikan apresiasi atas peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA, yang dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungbalai. Dengan dioperasikannya perlintasan ini tentunya dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

"KAI mengimbau kepada masyarakat yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup. Tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami mengimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," kata Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut.

2. PT KAI Divre I Sumut: tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang

Editorial Team

Tonton lebih seru di