Masih Ada 291 Perlintasan Kereta Api Sebidang Tak Berpalang di Sumut

Medan, IDN Times - Pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan Kereta Api sudah dilakukan di JPL 125 di jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungbalai atau di KM 172+770 petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjungbalai.
Palang dan pintu pos jaga perlintasan ini dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Pembangunan ini sudah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018.
1. Beroperasinya perlintasan dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA

PT KAI Divre I Sumut menyampaikan apresiasi atas peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA, yang dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungbalai. Dengan dioperasikannya perlintasan ini tentunya dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA.
"KAI mengimbau kepada masyarakat yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup. Tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami mengimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," kata Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut.
2. PT KAI Divre I Sumut: tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang

Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.
“KAI bersama stakeholders selama ini terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar.
3. Berikut kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
KAI Sumut mengimbau pengendara berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga November 2024 telah terjadi 53 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.