Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-17 at 4.38.50 PM.jpeg
Tokoh masyarakat adat Sorbatua Siallagan. (Dok BAKUMSU)

Intinya sih...

  • Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas setelah MA menolak kasasi JPU

  • Awalnya divonis 2 tahun penjara, Sorbatua tidak terbukti melakukan pembakaran atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal

  • Putusan MA dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang sering dikriminalisasi dalam memperjuangkan haknya

Medan, IDN Times – Kabar gembira datang untuk masyarakat adat di Sumatera Utara. Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Juni 2025 menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kriminalisasi terhadap tokoh adat, Sorbatua Siallagan. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah lebih dulu menyatakan Sorbatua tidak bersalah.

Perjalanan kasus ini menyita perhatian banyak pihak karena dianggap sarat kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Sorbatua yang dikenal sebagai tetua adat, dituduh menduduki dan membakar kawasan hutan negara. Namun fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di