Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas

Intinya sih...
Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas setelah MA menolak kasasi JPU
Awalnya divonis 2 tahun penjara, Sorbatua tidak terbukti melakukan pembakaran atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal
Putusan MA dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang sering dikriminalisasi dalam memperjuangkan haknya
Medan, IDN Times – Kabar gembira datang untuk masyarakat adat di Sumatera Utara. Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Juni 2025 menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kriminalisasi terhadap tokoh adat, Sorbatua Siallagan. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah lebih dulu menyatakan Sorbatua tidak bersalah.
Perjalanan kasus ini menyita perhatian banyak pihak karena dianggap sarat kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Sorbatua yang dikenal sebagai tetua adat, dituduh menduduki dan membakar kawasan hutan negara. Namun fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.