Simalungun, IDN Times -Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum seratus persen. Berbagai alasan disampaikan mereka yang tidak masuk kerja dalam lampiran izin tidak bisa bekerja. Hal ini dibenarkan Kedis Kominfo, Edwin Simanjuntak, Senin (10/6).
Edwin Simanjuntak mengatakan, tingkat kehadiran ASN sekitar 98 persen berdasarkan data absesi yang dikumpulkan dari masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut data diperoleh ASN yang ijin tidak bermaksud memperpanjang cuti kerja.