Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pihak kepolisian bertanggung jawab kepada mahasiswa atas tindakan kekerasan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sumut. Selasa (24/9).
"Ada sekitar 55 orang yang ditangkap, 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Polda Sumut (sudah tersangka)," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra didampingi Maswan Tambak di kantornya, Kamis (26/9).