Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Paksa Pasca Kebakaran di Putri Hijau

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menunjukkan foto adegan rekonstruksi pertemuan antara Koptu HB dengan tersangka Bebas Ginting, Selasa (23/7/2024). (Dok KKJ Sumut)
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menunjukkan foto adegan rekonstruksi pertemuan antara Koptu HB dengan tersangka Bebas Ginting, Selasa (23/7/2024). (Dok KKJ Sumut)

Medan, IDN Times – Duka akibat kebakaran yang melanda warga Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, belum usai. Kini, warga yang kehilangan rumah dan harta benda justru dihadapkan pada persoalan baru: dugaan penggusuran paksa oleh aparat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa negara telah gagal memberikan perlindungan hukum serta keadilan bagi para korban.

1. Dari kebakaran ke penggusuran, luka warga kian dalam

Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebakaran hebat yang terjadi pada 20 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB telah memusnahkan puluhan rumah dan menyebabkan trauma mendalam bagi warga. Namun, alih-alih mendapat bantuan pemulihan, dua minggu setelah peristiwa itu, sisa bangunan warga justru dihancurkan menggunakan alat berat.

LBH Medan menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh oknum TNI, yang memicu bentrokan dengan warga setempat. “Ini tidak hanya memperburuk penderitaan korban tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

1. Polisi dinilai tak transparan, warga kehilangan kepastian hukum

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga kini, proses penyelidikan atas insiden kebakaran dan dugaan penggusuran paksa belum menunjukkan hasil yang jelas. LBH Medan menilai Kepolisian Sektor Medan Barat tidak menjalankan penyelidikan secara transparan, bahkan mengabaikan surat resmi yang dikirim LBH untuk meminta penjelasan.

Lebih parah lagi, pihak kepolisian disebut mengalihkan penanganan kasus ini kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Langkah itu dinilai menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan dan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum,” katanya.

3. Dugaan klaim tanah oleh TNI picu potensi konflik agraria

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Situasi semakin rumit dengan munculnya dugaan klaim hak tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga korban kebakaran. Kondisi ini dinilai LBH Medan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan jika negara tidak segera turun tangan.

LBH Medan menegaskan, peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa ini melanggar hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Indonesia sebagai pihak dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga berkewajiban menjamin kehidupan yang layak dan bermartabat bagi setiap warganya.

“Negara, dalam hal ini Kapolda Sumut dan jajaran, harus segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan segala bentuk intimidasi serta penggusuran paksa. Pemerintah daerah juga wajib memulihkan hak-hak warga dan memastikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” tegas Irvan Sahputra.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Honda Bikers Day 2025 Regional Sumatera Siapkan Segudang Hadiah

12 Okt 2025, 11:00 WIBNews