Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Medan dan FITRA Desak Rehabilitasi Gedung Satreskrim Disetop

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Anggaran dipertanyakan: warga masih mengeluhkan jalan rusak dan banjir
  • LBH Medan dan FITRA temukan kejanggalan dalam proses tender
  • Dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan janji politik wali kota
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan Rico Waas, untuk meminta penjelasan sekaligus penghentian proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025 sebesar Rp4,95 miliar itu dinilai tidak memiliki urgensi langsung bagi masyarakat, terlebih di tengah banyaknya persoalan kota yang belum terselesaikan.

Proyek tersebut tercantum di LPSE Kota Medan dengan Kode Lelang 10094736000, dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan saat ini masuk tahap pengumuman pascakualifikasi 3–24 November 2025. LBH Medan bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menilai kebijakan itu sebagai bentuk kegagalan Pemko dalam memprioritaskan kebutuhan publik.

1. Anggaran dipertanyakan: warga masih mengeluhkan jalan rusak dan banjir

ilustrasi banjir
ilustrasi banjir (pexels.com/Dibakar Roy)

LBH Medan menyoroti bahwa Pemko Medan sebelumnya juga telah mengalokasikan Rp6,4 miliar dari APBD 2025 untuk rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan—proyek yang disebut sudah selesai tender.

Sementara itu, masyarakat di sejumlah kecamatan seperti Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, hingga Medan Tuntungan masih menghadapi persoalan jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Banjir, pengangguran, kemiskinan, hingga persoalan kesehatan seperti stunting juga disebut belum ditangani optimal.

“Pengalokasian anggaran untuk gedung kepolisian tidak relevan dengan kebutuhan warga,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Sabtu (22/11/2025).

2. LBH Medan dan FITRA temukan kejanggalan dalam proses tender

ilustrasi anggaran
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

LBH Medan dan FITRA Suut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut. Di dalam laman LPSE, tender proyek dinyatakan batal pada 28 Oktober 2025, namun surat pembatalan tender dari Kepala Dinas PKPCKTR baru terbit pada 12 November 2025.

Sementara itu, proyek sudah kembali dicantumkan dalam tahap pengumuman pascakualifikasi mulai 3–24 November 2025.

“Ini adalah bentuk inkonsistensi, memperkuat dugaan adanya kongkalikong tender dan buruknya manajemen administrasi proyek,” katanya.

Selain itu, LBH juga mengingatkan bahwa Polri memiliki DIPA terbesar kedua secara nasional pada 2025, yaitu Rp106,6 triliun. Penggunaan APBD Kota Medan untuk rehabilitasi gedung Polrestabes dinilai tidak tepat sasaran.

3. Dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan janji politik wali kota

ilustrasi anggaran bulanan yang harus dibuat (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi anggaran bulanan yang harus dibuat (pexels.com/Kindel Media)

LBH menilai rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tidak termasuk dalam 10 program unggulan Wali Kota Medan, yang disebut belum terwujud sepenuhnya.

Proyek dianggap tidak menjawab kebutuhan langsung masyarakat serta diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum seperti Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, ICCPR, dan DUHAM.

“Proyek ini haruslah dihentikan karena tidak berdampak langsung untuk kebutuhan yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Karyawan Rumah Makan Diduga Buang Bayinya dari Lantai 3

22 Nov 2025, 18:29 WIBNews