Medan, IDN Times- Narapidana mempunyai hak yang sama dalam pemilahan umum. Hal itu tertuang sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Serta, pada peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kepada narapidana atau warga binaan di Lapas Klas 1 Medan menjelang Pemilu 2024.
"Sampai sekarang kita masih menginventarisir masalah kependudukan warga binaan sesuai dengan daerah masing-masing," ujarnya kepada IDN Times, Senin (23/1/2023).
.jpg)