Medan, IDN Times - Polisi berhasil membekuk pelaku dengan arang bukti sebanyak 570 kilogram kasus penyeludupan ganja. Kejadian ini di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Ketiganya berinisial, IN (19), AL (31) dan RW (27). Satu di antara tiga pelaku ditembak.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi kejadian.
“Penyelidikan selama 15 hari, sejak mulai tanggal 8 januari 2021, sampai dengan 22 januari 2021 di daerah Kelurahan Laru Lombang,” ujar Horas, pada Rabu (27/1/2021).