Simalungun, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis penjara 7 bulan kepada Darus Armansyah, Rabu (19/6). Darus adalah seorang penggembala sapi yang dinyatakan bersalah karena mencuri buah sawit yang ditemuinya di PTPN IV Afdeling Aek Nauli.
Beberapa kali kasus pencurian sawit dengan nilai rendah memang menyita perhatian di PN Simalungun.