Medan, IDN Times - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan atas dugaan pelanggaran kampanye. Itu setelah adanya kunjung Akhyar ke Rumah Tahfiz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap membenarkan adanya laporan itu. Akhyar didugamelibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Saat ini, Bawaslu sudah menyerahkan laporan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Semalam ada yang melapor, lagi di proses di Gakkumdu soal yang disekolah itu. Tapi saya nggak tahu persis dari mana (pelapor) dan baru hari ini kami registrasi," kata Payung, Senin (19/10/2020).