Kredit Macet, Eks Kepala Pemasaran Bank di Sergai Dibui

Serdang Bedagai, IDN Times - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka terkait penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara.
Nilai kerugian negara tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp1 miliar.
1. Eks pimpinan seksi pemasaran bank ditetapkan sebagai tersangka

Seorang pria berinisial ZR (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serdang Bedagai. Ia merupakan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran di salah satu bank pemerintah Cabang Sei Rampah pada periode 2013–2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Hasan Afif Muhammad mengataka, penetapan ZR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.
2. Diduga berperan dalam penyaluran kredit bermasalah hingga rugikan negara Rp1,33 miliar

ZR diduga terlibat bersama terdakwa S, yang kini sedang dalam tahap penuntutan. Keduanya disebut terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar.
"Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang dikeluarkan pada 3 Desember 2024", ujar Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
ZR kini ditahan selama 20 hari, mulai 17 April hingga 6 Mei 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
"Jadi untuk ancaman hukumannya, ZR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
3. ZR disebut sebagai atasan analis kredit, kemungkinan tersangka lain masih terbuka

Menurut Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, ZR saat itu memiliki peran penting sebagai atasan dari analis kredit, dan turut bertanggung jawab atas analisa kredit yang dilakukan. Analisa tersebut seharusnya memenuhi aspek hukum dan legalitas sesuai ketentuan bank.
"Dia itu dulunya berperan sebagai Seksi Pemasaran yang bertanggung jawab atas analisa kredit, atau atasan dari analis kredit. Analisa kredit itu harus sesuai dengan aspek-aspek hukum dan legalitas yang dibuat sesuai ketentuan dari Bank", ucapnya.
Lebih lanjut, pihak Kejari belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung dari hasil sidang yang akan datang.
"Untuk menetapkan tersangka lainnya akan kita nilai dari fakta persidangan berikutnya, Rekan-rekan tau sendiri ya bagaimana proses di persidangan, nanti kita lihat dari persidangan tersebut", pungkasnya.