KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 6 Tahun Penjara

IDN Times, Pekanbaru - Risnandar Mahiwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/ APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp8,9 Miliar lebih.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Risnandar duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mendengarkan tuntutan pidananya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH, JPU KPK menyebut, bahwa perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Risnandar tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU KPK itu.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Risnandar untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
"Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar JPU KPK.
Mantan Sekda dituntut lebih tinggi

Selain Risnandar, JPU KPK juga menuntut dua orang lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum pada Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Dalam tuntutannya, JPU KPK memberikan hukuman lebih tinggi kepada Indra Pomi. Yang mana, JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
"Menuntut terdakwa Indra Pomi selama 6 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Novin Karmila selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU KPK itu.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Indra Pomi dan Novin untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta.
"Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan," kata JPU KPK.
Diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara

Tidak hanya pidana penjara dan pidana denda, JPU Lembaga Antirasuah itu juga menuntut Risnandar, Indra Pomi dan Novin untuk mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatannya. Segini uang pengganti kerugian negara yang wajib dikembalikan oleh Risnandar, Indra Pomi dan Novin.
"Untuk terdakwa Risnandar diwajibkan membayar UP sebesar Rp3.814.335.000. Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan terdakwa Indra Pomi diwajibkan untuk membayar UP Rp3.155.000.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas JPU KPK.
"Untuk terdakwa Novin Karmila, diwajibkan membayar UP sebesar Rp2.336.700.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
3. Ajukan pledoi

Mendengar tuntutan JPU KPK itu, baik Risnandar, Indra Pomi dan Novin, sepakat mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU itu atau pledoi. Oleh majelis hakim, sidang mendengarkan pledoi para terdakwa itu dijadwalkan pada dua pekan ke depan.
"Sidang kita lanjutkan lagi pada Selasa (26/8/2025)," pungkas hakim ketua Delta sambil mengetuk palunya pertanda sidang tuntutan ditutup.
Diketahui, dalam dakwaan menyebutkan, para terdakwa meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000.