Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Perjalanan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terus bergulir. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp48,5 miliar.

Uang itu diduga hasil dari dugaan pidana suap yang dilakukan oleh para tersangka.

1. Uang yang disita tersebar di beberapa rekening

Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang sebesar Rp48,5 miliar tersebut ditemukan dalam berbagai rekening bank yang tersebar. Salah satunya atas nama tersangka Erik sendiri.

"Pemblokiran dan penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait," kata Ali melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (29/4/2024).

2. Jadi penguat bukti dugaan suap

Editorial Team

Tonton lebih seru di