Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Rp10 M, Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Nursyam (55), selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), atas kasus korupsi senilai Rp10,61 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyam dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Rabu (7/5/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Nursyam untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10.616.514.425 atau Rp10,61 miliar.

“Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” jelasnya.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kasi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku mantan Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng, juga divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti kepada Henny dan Herlismart, karena keduanya telah mengembalikan uang yang dinikmati masing-masing sebesar Rp21 juta dan Rp20 juta.

1. Menerima setoran dana hasil pemotongan BOK dan uang Jaspel dari 25 Puskesmas

Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan menerima setoran dana hasil pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel dari 25 Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran 2023.

“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” sebut Hakim As’ad.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

2. Setoran agar Nursyam tidak mempersulit atau memutasi Kepala Puskesmas

JPU Putri dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, terdakwa Nursyam melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima setoran hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah tersebut.

Total dana yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Pemotongan dana BOK sebesar 50 persen dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK setiap bulan, dan dikumpulkan oleh Henny Novriani Gultom selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebelum diserahkan kepada terdakwa Nursyam.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Nursyam tidak mempersulit atau memutasi para Kepala Puskesmas dan bendahara ke wilayah penugasan yang jauh.

Dalam proses tersebut, terdakwa Henny Novriani Gultom juga menerima uang sebesar Rp21 juta, dan terdakwa Herlismart Rp 20 juta dari terdakwa Nursyam sebagai hadiah atas jasanya mengumpulkan dana tersebut.

Perbuatan itu mengakibatkan penyalahgunaan dana BOK yang seharusnya digunakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.

“Kemudian pemotongan dana BOK itu terhenti setelah diketahui oleh Pj. Bupati Tapteng Dr. H. Sugeng Riyanta, pada Desember 2023. Setelah adanya teguran dari Pj. Bupati kepada ketiga terdakwa pemotongan tidak lagi dilakukan pada bulan November dan Desember 2023,” ujar JPU Putri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us