Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Pembukaan Lahan, Hukuman Eks Bupati Samosir Jadi 6 Tahun

Mangindar Simbolon, Mantan Bupati Samosir yang ditahan Kejati Sumut karena diduga terlibat dalam korupsi pelepasan kawasan hutan lindung. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Hukuman terhadap eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dalam kasus korupsi diperberat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Hukuman yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Medan 1 tahun penjara, berubah menjadi 6 tahun penjara.

Hukuman itu berubah setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke PT. Dalam laman SIPP, berdasarkan putusan banding  pada Jumat (7/6/2024), hakim memperberat hukuman Mangindar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 6 tahun," tulis putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (10/6/2024).

1. Denda juga naik menjadi Rp300 juta

(NET.Z/muhammad farhan adli)

Selain hukuman pidana, hakim juga memperberat hukuman denda Mangindar dari yang sebelumnya hanya Rp 50 juta, kini menjadi Rp 300 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan kurungan," tulis SIPP.

2. Mangindar juga harus bayar UP Rp32 M

Petugas Keamanan KPK memakai rompi anti peluru. (IDN Times/Aryodamar)

Hakim juga memberi hukuman tambahan ke Mangindar. Dia harus membayar uang pengganti korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp32.740.000.000.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tulis SIPP

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tulis SIPP. 

3. Hukuman dari PT lebih tinggi dari tuntutan

Mangindar Simbolon, Mantan Bupati Samosir yang ditahan Kejati Sumut karena diduga terlibat dalam korupsi pelepasan kawasan hutan lindung. (Dok Kejati Sumut)

Hukuman yang dijatuhkan PT lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Mangindar Simbolon, dengan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dituntut kepada mangindar karena dia dinilai bersalah atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa Erick Sarumaha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024).

JPU juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mangindar ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut pada Oktober 2023 lalu. Dia dtangkap setelah tiga kali mangkir. Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam kasus ini dia diduga terlibat dalam pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.Kasus ini terjadi saat Mangindar menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir (sebelum pemekaran) pada 1999 sampai 2005.Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 32.740.000.000. Itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah.Tidak hanya Mangindar, ada orang lainnya yang juga terlibat.  Ada tiga orang lainnya yang sudah ditahan dan diadili. Mereka adalah mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, mantan Sekda Samosir Pahala Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us