Bengkalis, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan 5 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, Rabu (23/10/2024) sore. Yang mana, kredit tersebut disalurkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Adapun kelima orang tersangka itu, yakni berinisial S, DM, FM, WZH dan US. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan. Tim jaksa penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan hasil ekspose (gelar perkara). Tim (penyidik) menilai, kelimanya (tersangka) bertanggung jawab atas perkara ini," ucap Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo," Rabu petang.