Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok Kejari Bengkalis

Bengkalis, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan 5 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, Rabu (23/10/2024) sore. Yang mana, kredit tersebut disalurkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.

Adapun kelima orang tersangka itu, yakni berinisial S, DM, FM, WZH dan US. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan. Tim jaksa penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan hasil ekspose (gelar perkara). Tim (penyidik) menilai, kelimanya (tersangka) bertanggung jawab atas perkara ini," ucap Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo," Rabu petang.

1. Ini penjelasan Kajari mengenai perkara korupsi tersebut

Dok Kejari Bengkalis

Diketahui, tersangka S merupakan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Duri Hangtuah tahun 2021. Tersangka DM merupakan Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM serta WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.

Sedangkan tersangka US selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dikatakan Sri Odit Megonondo, dugaan rasuah ini bermula ketika BRK Cabang Pembantu Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut totalnya Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah. 

"Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah," kata Odit didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli dan Kasi Pidsus Hengky Fransiscus Munthe.

Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh tersangka US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya. 

Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.

"Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024," terang pria yang akrab disapa Odit itu.

2. Kelima tersangka langsung ditahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di