Tapanuli Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RSP. Pria 34 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016.
RSP disebut mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng saat sedang berada di terminal Kota Sibolga.
"Iya benar. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dody Nainggolan, Senin (22/7).