Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Selain Aris Yudhariansyah, terdakwa lain dalam kasus ini, Ferdinand Hamzah Siregar, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD COVID-19, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp75 juta.
Hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Majelis hakim juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha. Sebelumnya, JPU menuntut Aris dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp700 juta dengan ancaman hukuman tambahan empat tahun enam bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Sementara itu, Ferdinand dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, karena ia telah mengembalikan uang kerugian negara, ia tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. “Setelah putusan ini dibacakan, kita memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah para terdakwa dan JPU mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Sarma.