Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Bansos COVID-19, Sekda dan Plt Kadishub Samosir Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk COVID-19 sepertinya menjadi tren baru di Indonesia. Di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Sekretaris Daerah Jabiat Sagala dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sardo Sirumapea menjadi tersangka kasus itu.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (16/2/2021) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.

"Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021," ucap  Kasi Inte Kejari Samosirl, Tulus Tampubolon, Rabu (17/2/2021).

1. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran belanja tidak terduga

Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tulus menjelaskan jika keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir tahun 2020.

"Dimana dalam kegiatan itu, JS bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan SS selaku PPK," ujar Tulus.

2. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta

Sampai sekarang penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Namun mereka sudah menghitung perkiraan kerugian negara yang mencapai Rp400 juta.

"Kasus dugaan korupsi ini merupakan temuan kita (Kejari Samosir)," beber Tulus.

3. Bakal ada tersangka baru dalam kasus ini?

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Kejari juga tidakmenutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Pihaknya akan memanggil kedua tersangka dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us