Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Medan, IDN Times- Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) divonis bebas dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022) sore.

Atas vonis bebas tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan melakukan langkah Kasasi.

1. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti seperti dakwaan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, terdakwa tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

2. Sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di