Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kelola Dana Cukai Rokok Rp6,3 M, Pemko Siantar Raih Penghargaan

Kelola Dana Cukai Rokok Rp6,3 M, Pemko Siantar Raih Penghargaan
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani bersama sejumlah OPD terkait meninjau lahan seluas 4,1 hektare untuk lokasi TPU yang baru (Dok. IDN Times)

Pematangsiantar, IDN Times - Pemkot Pematangsiantar meraih penghargaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar sebagai yang terbaik dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Pemberian piagam penghargaan dilakukan dalam acara Bea Cukai Siantar Award dan Pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Selasa (30/1/2023).

Pada tahun 2023 Siantar mendapat DBH CHT sebesar Rp6,3 miliar yang diperuntukkan pada bidang masyarakat dan sosial, UMKM, ketenagakerjaan, kesehatan, dan penegakan hukum.

1. Tahun 2022 hanya dapat DBH CHT Rp4,5 miliar

Presiden Direktur PT. STTC, Edwin Bingei Purba Siboro (Dok. IDN Times)
Presiden Direktur PT. STTC, Edwin Bingei Purba Siboro (Dok. IDN Times)

Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran 2022 lalu di mana Provinsi Sumatera Utara menerima Rp 18.562.638.000 dan Kota Pematangsiantar menerima sebesar Rp 4.524.036.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dana tersebut di antaranya dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBH-CHT) kepada 700 orang, dengan rincian 300 pekerja pabrik rokok dan 400 masyarakat yang telah diverifikasi pada Agustus 2023 lalu. Masing-masing penerima BLT mendapatkan Rp1,2 juta.

2. STTC salah satu penyumbang cukai tembakau terbesar di Sumut

Kantor PT STTC atau lebih dikenal sebagai NV STTC di Pematang Siantar (Dok. IDN Times)
Kantor PT STTC atau lebih dikenal sebagai NV STTC di Pematang Siantar (Dok. IDN Times)

Kota Pematangsiantar sendiri dikenal sebagai daerah penghasil cukai dengan berdirinya pabrik rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT STTC) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kehadiran pabrik rokok ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat Kota Pematangsiantar menjadi penerima DBH CHT terbesar di tingkat kabupaten dan kota.

Dana ini kemudian dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, dan bidang kesehatan. Program ini dikoordinir pelaksanaannya melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Pemko Pematangsiantar.

3. Penyemangat untuk semakin baik dalam hal pengelolaan DBH CHT

Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen tunaikan amanat APBN. (dok. Kemenkeu)
Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen tunaikan amanat APBN. (dok. Kemenkeu)

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani bersyukur dengan harapan penghargaan mampu menambah semangat jajaran Pemkot Pematangsiantar untuk semakin baik dalam hal pengelolaan DBH CHT.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Anju Hamonangan Gultom mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Cek Tanggal dan Lokasinya, Ini 2 Event Balap Bulan Mei 2026 di Medan

10 Apr 2026, 05:00 WIBNews