Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam di gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Kota Medan, Senin, (14/6/2021).
Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut mengatakan terpidana atas nama Sujadi telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu pada Juli 2012.
"Dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," jelas Sumanggar.