Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan dengan Pengawalan Ketat dari TNI

- Proses eksekusi dan dialog sempat berjalan alot
- Kantor Kejaksaan Binjai diperketat dengan penjagaan TNI
- Samsul datang ke kantor Kejari Binjai bersama penasihat hukum dan sekretaris jenderal
Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan pada Selasa, 12 Agustus 2025 malam. Terpidana ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena menguasai lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara ilegal.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH., menyampaikan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA. "Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Kasi Intel Novrianto.
1. Proses eksekusi dan dialog sempat berjalan alot

Sebelum eksekusi, tim kejaksaan mengirimkan surat P-37, yaitu panggilan resmi kepada Samsul untuk hadir di kantor Kejari Binjai. Pukul 17.00 WIB, penasihat hukum Samsul tiba untuk bernegosiasi. Mereka menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Noprianto memastikan eksekusi tidak tertunda. “Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK, hal itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi,” ujarnya. Tim memberi tenggat hingga pukul 20.00 WIB agar Samsul hadir. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan malam itu juga dengan dukungan pasukan gabungan TNI.
2. Kantor Kejaksaan Binjai diperketat dengan penjagaan TNI

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke kantor Kejari Binjai bersama penasihat hukum dan sekretaris jenderal. Ia menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kehadiran pasukan TNI di kantor Kejari Binjai dibenarkan Noprianto. "Sesuai Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan kantor saat ini dilakukan oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
3. Dapat pengawalan dari TNI, Samsul langsung diproses ke Lapas

Kepala Kejari Binjai mengapresiasi sikap Samsul. "Kami menghargai sikap kooperatif dan keberanian Saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum," katanya.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Medan, kejaksaan memastikan seluruh administrasi dan kesehatan Samsul dalam kondisi baik. Tepat pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor bersama TNI dan intelijen mengantarkan Samsul ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 A Medan untuk menjalani masa hukuman.