Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswa Datangi Mahkamah Agung Tuntut Eksekusi Samsul Tarigan

IMG-20250805-WA0017.jpg
Mahasiswa menggelar aksi minta Samsul Tarigan, segera eksekusi kasus penguasaan lahan di depan gedung Mahkamah Agung (IDN Times/ istimewa)
Intinya sih...
  • Mahasiswa meminta presiden turun tangan dalam kasus Samsul Tarigan
  • Anggota legislatif Gerindra dan mahasiswa menggelar aksi protes di depan gedung kejaksaan
  • Samsul sempat ditetapkan sebagai DPO penyerangan personel kepolisian, namun eksekusi vonisnya tertunda
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil.

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto. "Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?" tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.

1. Mahasiswa minta presiden turun tangan

IMG-20250805-WA0015.jpg
Mahasiswa menggelar aksi minta Samsul Tarigan, segera di eksekusi kasus penguasaan lahan didepan gedung Mahkama Agung (IDN Times/ istimewa)

Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi di sana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini.

"Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu," tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung.

Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkama Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan.

2. Mahasiswa hingga anggota legislatif Gerindra sempat menggelar aksi

Mahasiswa demo terbengkalainya pembangunan Kantor DPRD Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Mahasiswa demo terbengkalainya pembangunan Kantor DPRD Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST."

Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. "Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?" tegasnya lantang di hadapan massa.

Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.

Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya benama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut.

3. Samsul sempat ditetapkan sebagai DPO penyerangan personel kepolisian

Warga Barabaraya dan mahasiswa demo depan PN Makassar untuk menolak penggusuran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Warga Barabaraya dan mahasiswa demo depan PN Makassar untuk menolak penggusuran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.

Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.

Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkanya Samsul, dikarenakan sempat melakulan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us