Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 35 orang yang ditangkap jajaran Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi unjuk rasa penolakan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berakhir ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.
"SPDP 35 tersangka ini kami terima dari Polresta Barelang pada tanggal 14 dan 15 September 2023 lalu. Saat ini kami menunggu berkas lanjutan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, Rabu (27/9/2023).
