Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari Batam Terima SPDP 35 Tersangka Kericuhan Demo di BP Batam

Kejari Batam Terima SPDP 35 Tersangka Kericuhan Demo di BP Batam
Gedung Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Share Article

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 35 orang yang ditangkap jajaran Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi unjuk rasa penolakan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berakhir ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.

"SPDP 35 tersangka ini kami terima dari Polresta Barelang pada tanggal 14 dan 15 September 2023 lalu. Saat ini kami menunggu berkas lanjutan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, Rabu (27/9/2023).

1. Dari 35 tersangka, hanya 5 orang yang merupakan masyarakat Pulau Rempang

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa dari puluhan orang yang berhasil ditangkap tersebut, hanya 5 orang yang berpendudukan di Pulau Rempang.

"Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang," kata Nugroho.

2. Tersangka dijerat pasal penyerangan dan pengrusakan

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Lanjut Nugroho, 35 tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau merusak fasilitas umum.

3. Polisi imbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Dok. Humas Polda Kepri)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Dok. Humas Polda Kepri)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kericuhan yang terjadi beberapa waktu lalu itu disebabkan oleh banyaknya masyarakat di luar Kota Batam yang turut memanasi situasi di sosial media.

Ia menjelaskan, seharusnya masyarakat harus lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial. Hal ini agar kejadian-kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih bijak dalam bermedia sosial. Jika terdapat informasi yang belum diketahui kebenarannya, maka harus dikaji kembali informasi tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui sambungan selulernya, Rabu (27/9/2023).

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa saat ini situasi di Pulau Rempang Galang dalam kondisi yang aman dan kondusif.

 

Share Article
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas

Latest News Sumatera Utara

See More

Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di 3 Kabupaten Riau

30 Mei 2026, 21:35 WIBNews