Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kata Polisi Usai Tetapkan 43 Orang Tersangka Ricuh Demo Rempang

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Batam, IDN Times- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sudah menetapkan 43 orang yang ditangkap terkait kericuhan akibat penolakan relokasi pembangunan Rempang Eco-City sebagai tersangka.

Sebelumnya mereka sudah ditahan sejak ricuh demo di Kantor BP Batam. Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra mengatakan 43 orang itu masih diperiksa dan kini berstatus tersangka.

"Pasca (bentrok) itu, yang sudah kita periksa ada 43 yang sudah ditetapkan tersangka. Jadi mereka menceritakan dari satu kejadian dengan kejadian yang lain," kata Zahwani kepada IDN Times, Jumat (15/9/2023).

1. Polisi terus menggali keterangan mendalam

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Menurutnya, polisi masih menggali keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi soal kericuhan yang terjadi. 

"Jadi kita menanyakan secara komprehensif. Kita tidak pernah mengambil kesimpulan, satu nama atau tidak semua kita minta keterangan," tambahnya.

2. Tim advokasi kesulitan dapat akses pendampingan warga Rempang yang ditahan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya tim advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mengaku kesulitan untuk mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

“Nanti kita akan kesana lagi sekalian dengan ombudsman,” ungkap salah satu tim Advokasi PBH Peradi Batam, Sopandi saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/9/2023).

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu tidak bisa terlaksana. Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan.

Pada saat yang sama, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan.

3. Polda Kepri juga mengaku periksa istri Wakil Wali Kota Batam

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (instagram/amsakarachmad)

Erlita Sari, istri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad diperiksa Polda Kepulauan Riau. Ini buntut dari kericuhan demo penolakan relokasi 16 kampung di Rempang untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Eco-City.

Sempat tersebar kabar Amsakar juga diperiksa. Namun ia membantah. "Macam mana pula saya diperiksa. Yang dipanggil sama Polda, Ibu (Erlita). Undangannya klarifikasi terkait insiden. Barangkali posting-posting itu juga. Makanya sedang berproses," kata Amsakar, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya Amsakar dirinya sempat menemani sang istri memenuhi panggilan Polda Kepri. "Polisi mau melacak informasi detail dengan semua hal. Ingin didalami informasi tersebut. Tadi ke Polda tapi terpotong (Salat) Jumat. Pulang salat Jumat di rumah, usai makan ngopi, saya ke kantor, Ibu ke Polda Sumut," kata Amsakar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us