Medan, IDN Times- Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan pemeriksaan lapangan atau pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung selama dua hari.
Kawasan tersebut berada di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022 - 8 Juli 2022.
