Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting, 1 Saksi Tak Hadir karena Banjir Tapteng

IMG_20251002_191527.jpg
Topan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Ginting, sudah bergulir di meja persidangan. Dalam agenda pemeriksaan saksi perdana, Rabu (26/11/2025) sebanyak 3 orang yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun 1 saksi berhalangan hadir karena terdampak banjir di Tapanuli Tengah.

Di waktu yang bersamaan, pihak pemberi suap yang juga sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang bersama anaknya, menjalani sidang putusan. Namun sidang tersebut ditunda karena Majelis Hakim masih mempertimbangan vonis yang akan dialamatkan, mengingat Akhirun juga sudah sah dinobatkan sebagai Justice Collaborator.

1. 1 saksi tak dapat hadir dalam sidang kasus korupsi Topan Ginting karena terdampak banjir

IMG_20251119_100934.jpg
Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kadis PUPR Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua bernama Rasuli Efendi Siregar tampak hadir di Pengadilan Negeri Medan. Mereka duduk bersebalahan menyaksikan sejumlah saksi yang diperiksa JPU.

"Dari 3 saksi yang dipanggil, ada 1 yang tidak hadir Yang Mulia. Karena terdampak banjir di Tapanulu Selatan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (26/11/2025).

Meskipun begitu, sidang tetap berjalan. 2 nama yang diperiksa adalag Edison Perdamaean selaku Kepala Seksi Perencanaan Binamarga Sumut dan Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan.

"Sejak tahun 2023 sampai sekarang. Tugas saya menyiapkan desain perencanaan baik gambar jalan dan jembatan di Sumut. Termasuk ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu Yang Mulia," ungkap Edison.

2. Kepala Seksi Perencanaan Binamarga Sumut ngaku tak tahu siapa pemenang tender peningkatan ruas jalan Sipiongot

IMG_20251119_102324.jpg
Topan Ginting saat jalani sidang perdana (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Edison memiliki tugas yang sentral dalam perencanaan pembangunan. Ia membenarkan bahwa ruas Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu belum diaspal.

"Anggarannya, fisik, di Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Rp96 miliar, ini jalan ruas Sipiongot Batas Labuhanbatu. Panjang ruasnya 23 kilometer, namun panjang yang akan dibangun 16 kilometer. 6 kilometernya sudah dalam kondisi baik, dibangun tahun 2022. Alhamdulillah belum rusak. Belum ada lubang, masih bagus. Biasanya per 1 kilometernya menghabiskan dana Rp6 miliar," jelas Edison.

Saat ditanya soal pemenangan tender, Edison menjawab tidak tahu. Bahkan siapa dan perusahaan mana yang memenangkannya ia mengaku tidak tahu menahu.

"Pemenang lelangnya saya gak tahu Yang Mulia, karena bukan tupoksi kami. Setahu saya belum ada pemenangnya Yang Mulia, karena bukan tupoksi kami. Perencanaannya kemarin mulai 28 Mei 2025, selesainya (kontrak perencanaan) tanggal 28 Juli 2025. Setelah selesai baru kami berikan ke dinas PUPR terkait baru dilakukan proses pemilihannya. Kasus tertangkapnya setahu daya bulan Juni, masih dalam tahap perencanaan. Tapi menyangkut ruas yang akan direncanakan (Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu)," rinci Edison.

3. Sementara itu, sidang putusan pihak pemberi suap ditunda

IMG_20251126_105305.jpg
Sidang putusan Akhirun Piliang ditunda (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu di ruang sidang yang lain, pihak pemberi suap bernama Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Piliang menjalani sidang vonis. Namun baru saja sidang dibuka, hakim mengatakan perlu diundur.

"Belum bisa kami rampungkan hari ini (putusannya). Hari Senin baru bisa kita bacakan tanggal 1 Desember. Mudah-mudahan nanti di Jumat, Sabtu, Minggu sudah kelar semua. Hari Senin tinggal putusan," kata Hakim Khamozaro Waruwu disusul ketukan palu sidang sebanyak 3 kali.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, terungkap bahwa ternyata terdakwa Akhirun Piliang dinobatkan sebagai Justice Collaborator. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Hidayat.

"Mengenai Justice Collaborator untuk Akhirun Piliang, barusan kami mendapatkan informasi dari kantor bahwa yang bersangkutan benar sudah mendapatkan. Justice Collaborator sudah dapat, iya (sah). Permohonan Justice Collaborator itu kan diajukan untuk membuka pelaku lainnya, pelaku tidak pidana korupsi lainnya, gitu. Dan dia harus kooperatif bekerja sama juga," pungkas Hidayat.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

[BREAKING] Sumut Terancam Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Senyar

26 Nov 2025, 16:48 WIBNews