Kasus Korupsi Bupati Terbit Peranginangin akan Disidangkan Pekan Depan

- Kasus dugaan korupsi eks Bupati Langkat akan mulai persidangan pada Senin (3/2/2025).
- Persidangan akan menghadirkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai terdakwa dan saudara kandungnya, Iskandar Peranginangin.
- KPK menduga Terbit dan Iskandar melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Medan, IDN Times – Lama sudah tidak terdengar, kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Kasus itu akan mulai memasuki persidangan.
Dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, persidangan akan digelar pada Senin (3/2/2025).
1. Terbit akan disidangkan dengan saudara kandungnya

Dalam SIPP itu dijelaskan, persidangan akan menghadirkan Terbit Rencana Peranginangin selaku terdakwa.
Selain Terbit, persidangan juga akan menghadirkan Iskandar Peranginangin yang merupakan saudara kandung Terbit.
2. Terbit Rencana terjaring OTT KPK pada Januari 2022 lalu

Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Januari 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Dalam OTT ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) disebut sempat berusaha kabur. Namun kemudian, Tim KPK mendapat informasi bahwa Terbit yang telah menyerahkan diri ke Polres Binjai.
Terbit ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama saudara kandungnya Iskandar Peranginangin selaku Kepala Desa Balai Kasih Kemudian tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.
3. Terbit Rencana diduga mengatur paket proyek

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga kini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait dengan pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi, untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

















