Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ilegal Akses Crypto, Polda Riau Sita Aset Pelaku Rp5,1 Miliar

Kasus Ilegal Akses Crypto, Polda Riau Sita Aset Pelaku Rp5,1 Miliar
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Direktur Reskrimsus saat melihat salah satu mobil mewah milik tersangka phising dan ilegal akses Crypto (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus phising dan ilegal akses Crypto di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengungkap tindak pidana tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau  Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam kasus tersebut ada satu orang tersangka. Dia adalah Donny Alven, warga Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Tersangka berinisial DA (Donny Alven), seorang wiraswasta berumur 39 tahun," ujar Kombes Pol Nasriadi dalam eksposenya di halaman belakang kantor Polda Riau, Kamis (11/1/2024).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, perbuatan tersangka Donny Alven itu dilakukannya sejak tahun 2017 sampai sebelum ditangkap. Dimana, tersangka Donny Alven melakukan phising dengan membuat link palsu yang agar masuk ke akun Crypto korban.

"Dari perbuatannya itu, tersangka memindahkan koin Crypto atau dompet digital para korban yang mengklik link palsu buatannya," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, proses penangkapan terhadap tersangka Donny Alven, dilakukan oleh Subdit V atau Siber Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Fajri.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek Damai Langgeng (Kota Pekanbaru)," lanjutnya.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Donny Alven beraksi sendiri. Pihak kepolisian menyita sejumlah aset milik tersangka Donny Alven senilai Rp5,1 miliar.

"Sejumlah aset milik tersangka diduga hasil ilegal akses bernilai Rp5,1 miliar. Jumlah itu sudah termasuk sejumlah rekening bank bernilai Rp1,2 miliar," terangnya.

1. Polisi Siber patroli di dunia maya, temukan korban dari luar negeri

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (IDN Times/ Fanny Rizano)
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih jauh dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Riau itu, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya link mencurigakan di sejumlah akun media sosial. Subdit Siber kemudian melakukan patroli di dunia maya sehingga menemukan link dimaksud.

Dalam aksinya, tersangka membuat link yang meniru link asli sebuah website Crypto. Link itu seolah-olah itu terhubung dan ada perintah mengubah data serta password pemilik akun Crypto.

"Penerima link yang ketakutan mengklik link lalu merubah data, perubahan ini masuk ke data tersangka sehingga bisa mengakses akun Crypto korban," jelasnya.

Tersangka Donny Alven kemudian memindahkan ke dompet digital miliknya. Hasilnya ini digunakan untuk trading sehingga tersangka bisa mengumpulkan pundi-pundi miliaran rupiah.

"Dari satu akun tersangka, bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan juta," kata Nasriadi.

Kombes Pol Nasriadi menyebut, korban tidak hanya dari Provinsi Riau, tapi juga dari provinsi lainnya di Indonesia, bahkan dari luar negeri. Korban punya latar belakang berbeda, ada juga gamers.

"Di luar negeri tersangka berhasil masuk ke suatu akun, di sana isinya para gamers," sebut Nasriadi.

2. Rumah pribadi dan 3 unit mobil mewah milik tersangka disita

Sejumlah barang bukti 3 unit mobil mewah yang disita polisi dari tersangka phising dan ilegal akses Crypto (IDN Times/ Fanny Rizano)
Sejumlah barang bukti 3 unit mobil mewah yang disita polisi dari tersangka phising dan ilegal akses Crypto (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam ekspose itu, pihak kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka Donny Alven. Diantaranya 3 unit mobil mewah, yakni Jeep Rubicon dengan plat BM 816 BOS, Range Rover Evoque dengan plat BM 170 NNY dan BMW 320I dengan plat BM 805 RA.

"Rumah pribadi milik tersangka, 7 unit sepeda motor, laptop Asus ROG Zephyrus, handphone Samsung Galaxy Z Fold 4 dan 7 kartu ATM dari berbagai bank milik tersangka turut kami sita juga," terang Kombes Pol Nasriadi.

3. Tersangka terancam 9 tahun penjara

Daulat.co/Rangga Tranggana
Daulat.co/Rangga Tranggana

Diterangkan Direktur Krimsus Polda Riau itu, tersangka Donny Alven dikenakan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi  Dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun, dengan denda Rp3 miliar," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Syariah Menunggu Kak Na di Rumah Darurat

07 Apr 2026, 23:00 WIBNews