Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dugaan Suap PPPK, Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Suap PPPK, Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka
Ketua DPRD Madina Erwin Lubis (humaspolri)
Share Article

Medan, IDN Times- Polda Sumatra Utara menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis menjadi tersangka dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada 2023 lalu.

Penetapan tersangka ini mendapat konfirmasi dari Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi.

“Sudah ditetapkan tersangka pada akhir Maret 2024 lalu,”  kata Hadi, Senin (10/6/2024).

1. Erwin Efendi Lubis tidak ditahan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Soal penahanan Erwin, Hadi tidak mendetailnya. Dia hanya menjawab, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

“Ada kewenangan penyidik, yang bisa melakukan penahanan atau tidak,” kata Hadi.

2. Masih lakukan penyelidikan soal peran Erwin

Ketua DPRD Madina Erwin Lubis (humaspolri)
Ketua DPRD Madina Erwin Lubis (humaspolri)

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Termasuk peran Erwin dalam kasus itu.

“Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut,” katanya.

3. Sudah 7 tersangka dalam kasus PPPK Madina

ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan total tujuh tersangka. Selain Erwin, polisi sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP. Mereka diduga melakukan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Pelaku UMKM Galang Terdampak Jalan Rusak, Gubernur Sumut Janjikan Perbaikan

27 Jun 2026, 09:00 WIBNews