Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasdam soal Koptu HB Mangkir di Persidangan, Persilakan Upaya Paksa

ilustrasi tentara (Unsplash.com/Filip Andrejevic)

Medan, IDN Times – Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Brigadir Jenderal Refrizal menanggapi soal mangkirnya Kopral Satu HB, yang mangkir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Kata Refrizal, pihaknya akan mengonfirmasi soal pemanggilan ke persidangan itu. Koptu HB sudah dua kali mangkir dalam persidangan kasus yang diduga melibatkannya sebagai otak pelaku.

1. Persilakan upaya paksa jika mangkir ketiga kalinya

Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)

Kodam I/BB tampaknya tidak menolerir soal prajuritnya yang tersangkut masalah hukum. Untuk kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Kodam I/BB mempersilakan terhadap penegak hukum untuk melakukan upaya paksa jika kelak Koptu HB mangkir.

“Nanti saya coba cek dulu Kalau ada surat panggilan. Yang jelas ada prosedur hukum yang harus ditaati Harus diikuti dan dilaksanakan. Kalau memang salah, harus dihukum,” kata Refrizal kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

2. Alasan Koptu HB mangkir, pindah kesatuan hingga belum ada izin dari Pangdam I/BB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Prajurit TNI Kopral Satu berinisial HB yang diduga menjadi otak pelaku, kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/2/2025).

Bukan kali pertama Koptu HB mangkir dalam persidangan. Ini adalah kali kedua prajurit TNI itu mangkir. Pada persidangan sebelumnya, 10 Februari 2025, Kptu HB juga mangkir. Alasannya, Koptu HB dipindahtugas dari Batalyon Infanteri 125/Simbisa ke Batalyon Infanteri Mekanis 121/Macan Kumbang di Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dalam persidangan teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, mangkirnya Koptu HB karena ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan harus melalui mekanisme perizinan dari Panglima Kodam I/BB.Menurut LBH Medan, alasan itu tidak logis. Alasan itu terkesan dibuat-buat untuk menghindari persidangan.

 

3. LBH desak Kodam I/BB tidak melindungi prajuritnya yang terlibat

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

LBH Medan mendesak agar Pangdam I/BB serius dalam memerhatikan kasus yang menjerat prajuritnya. Jangan sampai, ada dugaan bahwa Kodam I/BB justru melindungi prajuritnya.

“Dugaan melindungi anggota tersebut juga dikuatkan dengan hingga sampai saat ini Pomdam I/BB tidak memeriksa ketiga Terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bolang, Cs.

Sebelumnya, Eva Meliani Pasaribu, anak korban Rico bersama LBH Medan dan KKJ Sumut menyerahkan bukti baru dugaan keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan berencana keluarganya.

Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting als Bulang (Terdakawa). Di mana saat itu eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh oleh Koptu HB.

“Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat dipersidangan PN Kabanjahe dimana Bebas ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Koptu HB,” kata Irvan.

Dugaan keterlibatan itu juga diperkuat dengan kemunculan Koptu HB dalam rekonstruksi pembunuhan itu.

“Kami mendesak Pomdam I/BB secara transparan memroses kasus ini untuk keadilan terhadap korban,” kata Irvan.

Untuk diketahui, Rico Sempurna Pasaribu dibakar di dalam rumahnya bersama tiga anggota keluarga, istri, anak dan cucu pada 27 Juni 2024 lalu. Pembakaran itu diduga disebabkan oleh pemberitaan soal perjudian yang dikelola oleh Koptu HB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us